surat keterangan kepemilikan tanah dari desa doc

Sertifikattanah adalah surat keterangan yang membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah, atau dengan kata lain keadaan tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yang memiliki bidang tanah tertentu dan pemilikan itu mempunya bukti yang kuat berupa surat yang dibuat oleh instansi yang berwenang. Tanahmenjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah menjadi tempat bernaung, bercocok tanam, dan berbagai kegiatan lainnya. Tanah juga menjadi aset bagi masyarakat sebagai tempat investasi masa depan. Akan tetapi, seringkali orang menghadapi persoalan mengenai kepemilikan tanah dan harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah dengan surat pernyataan kepemilikan tanah. Nah, dalam Sebelumnyakami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ("UUPA") tidak mengatur tentang hak garap. Bahkan sejumlah literatur hukum pertanahan justru mengaitkan tanah garapan dengan pemakaian tanah tanpa seizin pemilik atau kuasanya dan pendudukan tanah secara Suratkepemilikan tanah dapat diperoleh dari pemerintah di wilayah yang bersangkutan, khususnya dari Dinas Tata Kota dan Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional. Penerbitan surat ini biasanya memerlukan beberapa persyaratan, seperti sertifikat tanah asli, KTP pemilik tanah, dan biaya administrasi. Kamitersebut diatas adalah benar-benar pemilik syah atas tanah yang terletak pada Buku Desa Persil No.2a C.1202 D.II luas 520 m2, yang telah kami miliki sejak tahun 1970. Demikian surat keterangan kepemilikan tanah ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Lừa Đảo Vay Tiền Online.

surat keterangan kepemilikan tanah dari desa doc