bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat

Selamaini, ketidakpastian hak-hak atas tanah telah pula menjadi sumber konflik dan sengketa pertanahan yang tidak berkesudahan.10 Berdasarkan hasil wawancara dengan Dr. Evi Indriasari S.Pn, beliau mengatakan bahwa jual beli terhadap tanah yang belum bersertipikat maka umumnya mereka akan membuat yang disebut dengan Perjanjian Pengikatan Jual Bagidaerah yang belum memiliki PPAT, pembuatan akta jual beli dapat dibantu oleh camat yang berperan sebagai PPAT sementara. Ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) undang-undang yang sama. Membuat Pengaduan Penyelesaian Sengketa Tanah. Pengaduan yang diajukan ke Kantor Pertanahan harus memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus. Hal itu Sertipikattanah ke Kantor Pertanahan tentang sesuai atau tidak dengan arsip data fisik. Ahmad Fauzi & Arie Hardian, Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat dan Pendaftarannya. 3) Untuk Lừa Đảo Vay Tiền Online.

bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat