kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah

AsliSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 12-01-2018 dari Abraham Sinatrawan, selaku Direktur PT. Pancapuri Indoperkasa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. (Tanah Bekas Hak, Pengakuan Hukum Tanah Adat, Penataan Tanah Batam, Percepatan Pendaftaran Tanah, dan Integrasi Tata Ruang) STPN Press. Download Free PDF Dasarhukum: Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2020: Bidang tugas: Pertanahan: Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang Sketsa pemecahan bidang tanah; Surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermetersi Rp.6.000,--Memasang patok tanda batas Untukitu perlu pengaturan terkait penguasaan tanah yang dijadikan usaha sebagai wujud adanya jaminan tertib hukum dibidang pertanahan, administrasi pertanahan, serta penggunaan tanah. Sehingga adanya kepastian hukum dibidang pertanahan. Pengaturan mengenai Hak Guna Usaha sendiri telah jelas diatur dalam UU No: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan 6Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 11 Maret 2013 yang ditandatangani dan disahkan oleh Lurah Landasan Ulin Barat (Turut Tergugat) no.593/72/LUB/IV/2013 tanggal 15 April 2013 atas nama Ardiansyah dengan ukuran dan batas-batas : Pendaftaranuntuk tanah yasan (dibawah hukum adat di Konversi ke HM) Pengajuan penegasan konversi hak dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut : 1. Copy KK. 4. Bukti lunas PBB. 5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (Sporadik), memuat : · Lừa Đảo Vay Tiền Online.

kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah