peraturan bea cukai indonesia untuk barang bawaan penumpang 2020

ChondroYuwono, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, mensosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Pada kesempatan ini narasumber menekankan aturan mengenai barang larangan dan pembatasan. Sukabumi - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi pemerintahan yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas dalam melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kerapkali menerima pengaduan masyarakat mengenai modus penipuan mengatasnamakan Bea dan Cukai serta pertanyaan PelayananPenyelesaian Impor Barang yang Terdaftar dalam Manifes Sarana Pengangkut dari Kawasan Pabean Bandar Udara dengan Menggunakan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (Dokumen BC 2.1) Dasar Hukum. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2018. Alur Pelayanan. Pajakcom, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan kepabeanan dan pajak atas barang bawaan penumpang, sejalan dengan mulai ramainya aktivitas penerbangan internasional saat ini.Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, setiap penumpang perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan ekspor Jenis Peraturan Menteri Keuangan: Penerbit: Menteri Keuangan: Hal Yang Diatur: Lain-lain: Mulai Berlaku: 28-Dec-2019 s/d : Tentang: PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Lừa Đảo Vay Tiền Online.

peraturan bea cukai indonesia untuk barang bawaan penumpang 2020